Berkas Gugatan Sengketa Proses Pemilu Partai Berkarya Dinyatakan Lengkap oleh PTUN
loading...

Ketua Tim Hukum DPP Partai Berkarya Daddy Hartadi mengatakan, gugatan sengket proses pemilu Partai Berkarya dinyatakan lengkap oleh PTUN. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Berkarya dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam sidang perdana pemeriksaan persiapan yang digelar hari ini ada sejumlah catatan yang harus diperbaiki.
Ketua Tim Hukum DPP Partai Berkarya Daddy Hartadi mengatakan, dalam sidang perdana ini majelis hakim memberikan sedikit catatan dalam petitum gugatan yang diajukan Partai Berkarya. Sidang kembali akan digelar pada Senin, 26 Desember 2022 dengan agenda memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia ke hadapan persidangan sebagai tergugat.
"Semua dokumen gugatan yang kita ajukan sudah diperiksa di PTUN dan sudah dianggap lengkap sehingga bisa digelar sidang pemeriksaan persiapan hari ini. Tadi majelis hakim yang memeriksa perkara ini hanya sedikit memberikan catatan dalam sidang pemeriksaan persiapan terkait kesalahan ketik nomenklatur objek sengketa dan sedikit perubahan pada poin dalam petitum gugatan," katanya.
Baca juga: Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Partai Berkarya Daftar Gugatan ke Bawaslu
Daddy melanjutkan, pihaknya akan segera merevisi sesuai catatan majelis hakim sehingga minggu depan persidangan akan langsung memasuki pokok perkara dalam agenda jawaban tergugat dan pembuktian.
Ketua Tim Hukum DPP Partai Berkarya Daddy Hartadi mengatakan, dalam sidang perdana ini majelis hakim memberikan sedikit catatan dalam petitum gugatan yang diajukan Partai Berkarya. Sidang kembali akan digelar pada Senin, 26 Desember 2022 dengan agenda memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia ke hadapan persidangan sebagai tergugat.
"Semua dokumen gugatan yang kita ajukan sudah diperiksa di PTUN dan sudah dianggap lengkap sehingga bisa digelar sidang pemeriksaan persiapan hari ini. Tadi majelis hakim yang memeriksa perkara ini hanya sedikit memberikan catatan dalam sidang pemeriksaan persiapan terkait kesalahan ketik nomenklatur objek sengketa dan sedikit perubahan pada poin dalam petitum gugatan," katanya.
Baca juga: Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Partai Berkarya Daftar Gugatan ke Bawaslu
Daddy melanjutkan, pihaknya akan segera merevisi sesuai catatan majelis hakim sehingga minggu depan persidangan akan langsung memasuki pokok perkara dalam agenda jawaban tergugat dan pembuktian.
Lihat Juga :